Ini Dosa dan Bahayanya Jika Istri Berhutang Tanpa Sepengetahuan Suamimu |
Buat yang sudah berumah tangga himpitan ekonomi
mungkin terbilang masalah klasik. Namun sampai saat ini masalah tersebut
benar-benar membuat efek dahsyat.
Sebagai istri Anda pernahkah berutang tanpa sepengetahuan
suami? Misalnya kredit panci, kredit baju, kredit tas, atau benar-benar
berutang uang pada orang lain tanpa diketahui suami? Sebenarnya,
bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya?
Mengutip cantique-plus.blogspot.co.id, jawabannya bisa bervariasi tergantung kondisi,
misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri
berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri
mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah yang
dipergunakan sebagai jaminan?
Jika jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani
sendiri oleh istri, misal hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa
dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin tak
perlu memberitahu suami pun tak masalah, apalagi jika karakter suami tak mau
ribet dengan urusan sepele.
Akan tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang
cukup signifikan, apalagi sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat
tanah, BPKB kendaraan, dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik
bersama antara suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih
dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut.
Bagaimana pun jika terjadi sesuatu yang membuat istri tak
bisa melunasi utang, bisa dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap
utang yang dimiliki sang istri.
Oleh karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat
penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya
untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup.
Tak hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan
segala jenis barang pun bisa dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya.
Hal ini tampak sepele, namun sebenarnya amat berbahaya karena
jika utang sudah menjadi gaya hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang
bersifat boros atau mubazir. Na’udzubillah min dzalik.
Dan apa dosa yang akan Anda tanggung, tentunya adalah berbagai jenis riba. Meskipun ada hutang yang tak
mengandung unsur riba, tapi menghindarinya adalah sangat baik, agar kita tak terjerumus dalam
dosa besar tersebut.
Dan bagaimana tentang utang istri ini, apakah
suami wajib melunasinya,
Sebenarnya,
bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya?
Apakah
suami istri menanggung utang istri?
Kembali
ke pertanyaan, apakah utang termasuk bagian dari nafkah?
Mengutip konsultasisyariah, kita simak
batasan nafkah,
Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu,
beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab
kami?’
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya
pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan
engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau
tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud 2142, dan
dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam Fatawa Islam ditegaskan,
والنفقة تشمل : الطعام والشراب والملبس والمسكن ، وسائر ما تحتاج إليه الزوجة لإقامة مهجتها ، وقوام بدنها
Nafkah mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal,
dan segala sarana yang menjadi kebutuhan istri untuk hidup dengan layak.
(Fatawa Islam no. 3054).
Berdasarkan pengertian di atas, utang istri bisa kita bagi
menjadi 2:
[1]
Utang karena untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya
Misalnya, suami selama berbulan-bulan tidak memberikan nafkah
kepada istrinya, kemudian sang istri berutang untuk bisa mendapatkan makanan.
Dalam posisi ini, suami wajib menanggung utang istrinya. Karena hakekatnya
utang itu disebabkan suaminya yang tidak mencukupi kebutuhan istrinya.
[2]
Utang di luar kebutuhan hidup
Misalnya istri berutanng untuk menambah perabotan, untuk
menambah koleksi baju, koleksi perhiasan, koleksi…koleksi…
Apakah utang ini masuk bagian nafkah?
Utang semacam ini bukan termasuk
bagian nafkah, sehingga suami tidak wajib melunasinya.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فلا يجب على الزوج قضاء دين زوجته، إلا أن يتبرع بذلك إحسانا إليها، طالما كان دينها خاصا بها، ولم يكن بسبب إهماله في النفقة الواجبة عليه شرعا
Suami tidak wajib melunasi utang istrinya, kecuali jika suami
berbaik hati memberikan santunan untuk istrinya. Selama utang itu terkait
pribadi istrinya semata, dan tidak disebabkan sikap suami yang menelantarkan
istrinya dalam memberikan nafkah wajib. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 295159)
Allahu a’lam. Semoga mencerahkan.
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar