Islam Membolehkan Istri Minta Cerai, Asal Memenuhi 1 dari 6 Kondisi Berikut |
Beliau SAW bersabda, “Wanita mana saja yang minta
cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud:
2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)
Adapun jika kondisi rumah tangga itu berubah, maka seorang
wanita dibolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan. Dikutip
dari kabarmuslimah.com, para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang
membolehkan seorang wanita meminta cerai dari suaminya. Berikut penjelasannya,
1. Suami sengaja menyiksa hati istri tapi tak mau menceraikan
Apabila suami dengan sengaja dan
jelas dalam perbuatan
serta tingkah lakunya membenci istri, namun suami tersebut sengaja tidak mau
menceraikan istrinya.
2. Suami sering mendzalimi istri
Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendzalimi
istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki
dengan perkataan yang kotor.
3. Suami tak menjalankan perintah agama
Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya,
seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr),
suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan
seterusnya.
4. Suami sudah tak memenuhi kewajibannya padahal
mampu
Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun
kewajibannya terhadap sang istri. Seperti contoh sang suami tidak mau
memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer)
istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk
membelikannya.
5. Suami yang tidak adil
Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan
baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin
(jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya
dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi
hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.
6. Suami tidak pernah ada kabar sekitar 4 tahun
Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang
suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah
berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar
Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar