Kabar Baik Untuk Keluarga! Pakai BPJS Bisa Cicil Rumah Bunga Rendah dan DP 5% Saja |
Syarat utama untuk mengikuti FP3 adalah bukti
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, dana fasilitas ini berasal dari pengembangan dana JHT yang terkumpul.
“Ini adalah layanan tambahan yang merupakan pengembangan
manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat membantu meringankan
upaya peserta BPJS-TK dalam membeli rumah pertama yang layak dan terjangkau dan
ini sudah aktif dan bisa dimanfaatkan,” kata Utoh lansir Rumah.com.
“Kami bekerja sama dengan bank dan menempatkan dana JHT tadi
ke perbankan lalu disalurkan ke peserta lewat kredit. Syarat untuk memanfaatkan
fasilitas ini adalah mengikuti JHT minimal satu tahun,” ia menambahkan.
BPJS-TK memberikan bantuan pembiayaan hingga 95% hingga
jangka waktu 20 tahun. Dengan demikian, uang muka yang harus disiapkan calon
pembeli rumah adalah 5% dari harga rumah.
“Fasilitas cicilan rumah untuk non-MBR ini dibatasi harga
rumah maksimal Rp500 Juta dan merupakan rumah pertama. Jadi, peserta yang sudah
memiliki rumah tidak bisa lagi memanfaatkan layanan ini,” Utoh menjelaskan.
Fasilitas ini bisa digunakan baik untuk rumah tapak maupun
apartemen selama memenuhi syarat di atas. Yang menggiurkan adalah jaminan suku
bunga dengan yang tetap mengikuti suku bunga Bank Indonesia, yakni BI Repo
Rate+3.
Sebagai contoh, suku bunga BI saat ini adalah 4,75%.
Dengan demikian, suku bunga cicilan melalui BPJS-TK adalah 7,75%. Perubahan
hanya terjadi jika suku bunga BI berubah.
“Kita lihat suku bunga BI tidak pernah berubah secara
drastis. Kelebihannya dibandingkan KPR komersial biasanya (KPR komersial) di
tahun pertama, tahun kedua, rendah, tetapi memasuki tahun ketiga dan keempat
mengalami kenaikan signifikan,” kata Utoh.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Irvansyah Utoh Banja saat wawancara dengan Rumah.com. |
Ada
bantuan renovasi rumah
Selain fasilitas cicilan perumahan, layanan tambahan
ini juga memberikan bantuan renovasi rumah kepada peserta BPJS-TK.
“Untuk pinjaman renovasi, nilai maksimal pinjaman Rp50 Juta
dengan tingkat suku bunga yang sama dengan tenor 10 tahun,” urainya.
Untuk saat ini, BPJS-TK telah memastikan kerja sama dengan
Bank Tabungan Negara (BTN), jadi semua perumahan yang bekerja sama dengan BTN
dan memenuhi syarat dapat diajukan untuk layanan ini.
“Saat ini BPJS juga tengah melakukan proses kerja sama dengan
bank Mandiri dan BNI. Kemudian juga bank-bank daerah seperti Bank Jabar, dan
sebagainya,” jelas Utoh.
Hal yang menjadi pertanyaan banyak peserta BPJS-TK salah
satunya adalah dampak keikutsertaan program Fasilitas Pembiayaan Perumahan
Pekerja ini terhadap ‘saldo’ BPJS mereka. Untuk diketahui, dana BPJS, terutama
Jaminan Hari Tua (JHT), dapat dicairkan sebagian setelah jangka waktu tertentu.
“Walaupun kita menggunakan dana JHT untuk program ini, hal
ini tidak akan mengganggu pemberian hasil pengembangan kepada peserta BPJS-TK
secara keseluruhan,” ia menambahkan.
Cara mengikuti FP3
Pengajuan cicilan dengan fasilitas BPJS-TK ini nyaris tidak
ada bedanya dengan pengajuan cicilan rumah lewat bank pada umumnya.
“Prosesnya sama seperti mengajukan cicilan rumah ke bank.
Anda mengajukan permohonan cicilan untuk rumah yang diminati ke bank, nanti
akan melalui prosedur normal, seperti BI checking. Tambahannya hanya penyertaan
kartu BPJS-TK. Jika sudah memenuhi syarat, bank akan memberitahukan kepada
BPJS-TK,” katanya.
Selanjutnya, BPJS-TK akan memeriksa riwayat kepesertaan,
terutama kedisiplinan tempat peserta bekerja dalam membayar iuran BPJS-TK.
“Jadi, mulai sekarang, pastikan kartu BPJS-TK Anda ada di
tangan. Kalau masih dipegang perusahaan, segera diminta,” Utoh menutup.
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar