Sebenarnya, Bolehkah USG Untuk Mengetahui Anak Laki-Laki atau Perempuan? |
Sebagian ulama memberikan fatwa tentang masalah ini.
Para ulama yang tergabung dalam Markaz Fatawa dalam situs islamweb.net,
melarang seorang wanita pergi ke dokter -walaupun dokter itu perempuan (apalagi
laki-laki)- dengan menyingkap auratnya hanya untuk mengetahui jenis janinnya.
Alasannya, tindakan tersebut menyebabkan wanita tadi membuka
auratnya –perutnya- yang haram diperlihatkan kepada laki-laki dan perempuan,
kecuali karena terpaksa atau satu hajat penting yang mendesak. Sedangan
keinginan untuk mengetahui jenis janin bukan termasuk sesuatu yang mendesak dan
penting sekali.
Aurat wanita muslimah terhadap laki-laki asing
adalah seluruh tubuhnya. Sedangkan auratnya terhadap wanita adalah dari pusar
sampai lutut.
Sementara mengetahui jenis janin bukan sesuatu yang memiliki
manfaat mendesak. Bahkan terkadang hal tersebut menimbulkan bahaya atas ibu dan
janinnya. Misal, si Ibu
menghendaki anak laki-laki, namun ternyata prediksi /hasil pemeriksaan janinnya
wanita maka ini bisa megganggu psikologinya dan bisa menyebaban kesehatannya
terganggu.
Dampak negatif lainnya, saat jenis janin tak seperti yang
diinginkan bisa membuat orang tuanya kurang ridha dan menerima ketetapan Allah
sehingga ia berdoa agar janinnya berubah jadi wanita atau laki-laki seperti
yang diinginkannya. Tindakan ini termasuk bagian dari doa yang dilarang dan
melampui batas.
Namun, jika usaha mengetahui jenis janin tanpa harus membuka
aurat seperti melakukan tes-tes atau terapi tertentu maka tak mengapa. Wallahu
A’lam.
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar