Sabtu, 08 April 2017

Jangan Asal Adopsi Anak, Ini Hukumnya dalam Islam!

Jangan Asal Adopsi Anak, Ini Hukumnya dalam Islam!
Menjadi orang tua dan mempunyai seorang malaikat kecil mungkin menjadi impian semua orang di dunia yang ingin sekali bahagia. Apa lagi di awal-awal sebuah pernikahan, pastilah penantian panjang tersebut akan terbayar ketika buah hati telah lahir di dunia. Memang benar anak merupakan permata yang sangat dijaga oleh kedua orang tuanya, sehingga kehadirannya pun menjadi kunci keharmonisan rumah tangga yang hakiki.

Selain itu, anak merupakan amanah dari Allah SWT kepada hambanya yang dikehendaki. Anak juga sebagai penyambung warisan dari harta orangtua. Namun, ada beberapa orang yang tidak diberi keturunan. Maka mereka mengambil anak angkat atau disebut anak adopsi. Tindakan ini mulia karena kebanyakan yang diadopsi adalah anak yatim-piatu.

Selama anak-anak tersebut dirawat dan diasuh dengan baik, maka orangtua mendapatkan pahala. Tetapi bila ada kesalahan dalam mengasuhnya, maka akan berakibat pada perbuatan dosa". (QS. Al-Maidah ayat 2).

Dalam Islam pengangkatan anak yang dibenarkan adalah sebagaimana dalam pengertian, yaitu tidak melekatkan nasab kepada anak angkat sehingga hukumnya tidak memengaruhi kemahraman dan kewarisan.

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: ‘Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah’, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi
". (QS. Al-azhab: 37).


Dari surat ini dapat dipahami bahwa asbabun nuzulnya adalah ketika Nabi SAW diperintah Allah SAW untuk menikahi Zainab yang merupakan bekas isteri dari anak angkatnya yang bernama Zaid.

Maka, meskipun mengadopsi anak adalah perbuatan mulia, harus dipahami bahwa ada batas-batas yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar karena tidak mempengaruhi kemahraman. Tidak dibenarkan jika anak tersebut sudah baligh diperlakukan seperti anak sendiri karena biar bagaimanapun ia bukanlah mahram. Demikian dikutip dari berbagai sumber.


Baca juga : 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar