Jangan Asal Adopsi Anak, Ini Hukumnya dalam Islam! |
Selain itu, anak merupakan amanah dari Allah SWT
kepada hambanya yang dikehendaki. Anak juga sebagai penyambung warisan dari
harta orangtua. Namun, ada beberapa orang yang tidak diberi keturunan. Maka
mereka mengambil anak angkat atau disebut anak adopsi. Tindakan ini mulia
karena kebanyakan yang diadopsi adalah anak yatim-piatu.
“Selama anak-anak tersebut dirawat dan diasuh dengan baik, maka orangtua
mendapatkan pahala. Tetapi bila ada kesalahan dalam mengasuhnya, maka akan
berakibat pada perbuatan dosa". (QS. Al-Maidah ayat 2).
Dalam Islam pengangkatan anak yang dibenarkan adalah
sebagaimana dalam pengertian, yaitu tidak melekatkan nasab kepada anak angkat
sehingga hukumnya tidak memengaruhi kemahraman dan kewarisan.
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah
melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya:
‘Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah’, sedang kamu
menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu
takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi
orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila
anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan
adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi". (QS.
Al-azhab: 37).
Dari surat ini dapat dipahami bahwa asbabun nuzulnya
adalah ketika Nabi SAW diperintah Allah SAW untuk menikahi Zainab yang
merupakan bekas isteri dari anak angkatnya yang bernama Zaid.
Maka, meskipun mengadopsi anak adalah perbuatan mulia, harus
dipahami bahwa ada batas-batas yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar
karena tidak mempengaruhi kemahraman. Tidak dibenarkan jika anak tersebut sudah
baligh diperlakukan seperti anak sendiri karena biar bagaimanapun ia bukanlah
mahram. Demikian dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar